Logo KORPRI. (Sumber: korpri.go.id) JAKARTA, KOMPAS.TV - Seperti diketahui HUT KORPRI setiap tahunnya diperingati pada tanggal 29 November. Tahun ini HUT KORPRI ke-52 diperingati pada hari ini, Rabu (29/11/2023). Peringatan HUT ke-52 KORPRI 2023 bersamaan dengan berdirinya Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) pada 29 November 1971.
Setiap ASN BKN wajib memakai Pakaian Kerja, Atribut, dan kelengkapan Pakaian Kerja berdasarkan Peraturan Badan ini. Pasal 3 Pakaian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. pakaian seragam; b. pakaian tactical; c. pakaian dengan atasan warna putih dan bawahan warna hitam; d. pakaian batik atau pakaian produk daerah; e.
Untuk perempuan, kemeja Korpri/Korp ASN dengan rok atau celana panjang warna biru tua. Selain masalah pakaian dinas, Rini juga mengatakan bahwa pihaknya menghidupkan kembali penyelenggaraan upacara pengibaran bendera merah putih di lingkungan instabnsi pemerintah pada tanggal 17 setiap bulan.
ayo pakai batik korpri setiap tanggal 17. Remove. Safrol Sokalima SERAGAM KORPRI 667 Supporters 7 Months Ago ayo pakai batik korpri setiap tanggal 17. twb.nz/batik-korpri Comment 0 Comments Add a comment Send Trending in United States View All Prematurity Awareness Month 23
4: Tanggal 8, membeli bahan habis pakai lain secara kredit Rp 245.000. 5: Tanggal 9, salah satu bahan habis pakai yang dibeli tanggal 3 Januari rusak. Barang tersebut di-retur, dan mengurangi utang seharga barang tersebut Rp 325.000. 6: Tanggal 12, membayar utang pada supplier Rp 1.250.000. 7: Tanggal 17, membayar perpanjangan asuransi properti
Sejak pemerintah Indonesia mengakhiri aturan Covid 19, maka Kementerian Pertahanan mulai melaksanakan kembali upacara bendera setiap tanggal 17 di bulan berjalan. Dirjen Strahan Kemhan Mayjen TNI Bambang Trisnohadi pada tanggal 17 Februari 2023 ditunjuk sebagai Inspektur Upacara dalam upacara bendera bulan Februari 2023. Upacara bendera yang
s. Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2024, disebut juga Pilpres 2024, adalah pemilihan umum kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pemilihan dilakukan untuk menentukan pemangku jabatan presiden dan wakil presiden masa bakti 2024-2029 dan akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024.
terdapat dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI Bagi PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah. Edaran tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pakaian Seragam Batik
G1IQXl.