Iniadalah mekanisme untuk lebih memusatkan pasar modal di tangan perencana pusat yang dapat memilih pemenang dan pecundang berdasarkan kepatuhan pada kriteria subjektif dan buram, bukan berdasarkan nilai yang diciptakan. kelompok perdagangan seperti Inisiatif Daging Sapi Ini adalah mekanisme untuk lebih memusatkan pasar modal di tangan A Kesimpulan 1. Efek merupakan surat-surat berharga yang menjadi instrumen dalam kegiatan jual-beli di pasar modal. Berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal menyatakan bahwa yang dimaksud dengan efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak MekanismePerdagangan Saham di Pasar Sekunder Gambar 22 73 Ilustrasi Timeline Transaksi di BEI Gambar 23 76 Giring "Nidji" Gambar 24 78 Profesi di Pasar Modal Daftar Tabel Tabel 1 xvi Daftar Orang Terkaya Dunia Menurut Forbes (2015) Tabel 2 21 Perkembangan Jumlah Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal MekanismePerdagangan Pasar Modal. Perdagangan efek di bursa hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa (AB) yang juga menjadi anggota kliring KPEI. Anggota bursa efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. Penyelesaian Transaksi. 1. MekanismePerdagangan. Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan efek atau broker saham. Di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pasar modal di Indonesia terdiri dari pasar perdana dan pasar sekunder. a. Pasar Perdana . Assalammualaikum Selamat datang di Kelas IPS. Disini Ibu Guru akan membahas tentang pelajaran Ekonomi yaitu Tentang "Pasar Modal Syariah". Berikut dibawah ini penjelasannya: Pengertian Pasar Modal Syariah Pasar modal adalah suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan PasarModal di Indonesia dan Mekanisme Perdagangan April 17th, 2019 - Pasar Modal di Indonesia dan Mekanisme Perdagangan Pasar modal indonesia memiliki peran besar bagi perekonomian negara Dengan adanya pasar modal capital market investor sebagai pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dananya pada berbagia sekuritas dengan Gambaranumum mengenai pasar modal, investasi khususnya saham, serta cara berinvestasi saham di pasar modal Indonesia; Transaksi saham bersama menggunakan aplikasi online trading; BEI: 12.00 - 13.00: Istirahat & Makan Siang 13.00 - 16.00: SPM Level 2. Panduan lebih mendalam bagi peserta dalam menggunakan aplikasi online trading Perusahaan Sekuritas 6EauT. Skip to content Kalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikel Home ยป Saham ยป Mekanisme Perdagangan Pasar Modal dan Jenisnya Dibaca Normal 13 Menit Mekanisme Perdagangan Pasar Modal dan Jenisnya Seperti apakah jenis pasar modal di Indonesia? Bagaimana mekanisme transaksi pasar modal Indonesia? Sebelum Anda melakukan investasi pada pasar modal, ada baiknya Anda mengetahui jenis pasar dan mekanisme transaksi pasar modal di Indonesia. Mengenal Jenis Pasar dan Mekanisme Transaksi Pasar Modal IndonesiaJenis Pasar Modal 1 Pasar Perdana dan Pasar SekunderJenis Pasar Modal 2 Pasar Reguler, Pasar Negosiasi, dan Pasar TunaiKesimpulan Mengenal Jenis Pasar dan Mekanisme Transaksi Pasar Modal Indonesia Mekanisme transaksi pasar modal bergantung kepada pasar apa yang sedang berlangsung. Dengan demikian untuk mengetahui mekanisme transaksinya, mari kita lihat jenis pasar apa saja yang berlaku di pasar modal. [Baca Juga Mau Coba Main Saham? Kenali Dulu Apa Itu Pasar Modal] Jenis Pasar Modal 1 Pasar Perdana dan Pasar Sekunder Dilihat dari waktu transaksinya, pembagian jenis pasar terbagi menjadi 2 yaitu Pasar Perdana primer dan Pasar Sekunder. Transaksi di pasar perdana adalah transaksi ketika pertama kali surat berharga dijual ke masyarakat. Sedangkan transaksi di pasar sekunder terjadi ketika saham atau obligasi sudah dicatatkan di bursa. 1 Pasar Perdana Pasar perdana merupakan pasar di mana saham diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Di sini, biasanya saham pertama kali ditawarkan oleh emiten melalui underwriter kepada investor dengan mekanisme Penawaran Umum Perdana Initial Public Offering โ€“ IPO. Untuk mempermudah memahami dan membedakan diantara pasar perdana dan pasar sekunder, mari kita bandingkan dengan analogi jual beli mobil baru dan mobil bekas. Bapak Ronald adalah seorang profesional yang sedang butuh mobil baru. Untuk itu pak Ronald memilih mobil merek X buatan PT ABCDE. Karenanya pak Ronald menghubungi Dealer yang ditunjuk oleh PT ABCDE untuk menjual mobilnya. Setelah bertemu dengan dealer, Bapak Ronald menyerahkan sejumlah uang sebagai pembayaran, dan kemudian mobil yang dibeli diantar ke rumahnya. Setelah menerima pembayaran pun, dealer segera menyerahkan hasil penjualan kepada PT ABCDE. Dalam hal ini Bapak Ronald membeli mobil dari pasar perdana. Dalam analogi ini, PT ABCDE mewakili Emiten yang akan go public, Bapak Ronald mewakili investor, dealer mobil mewakili Underwriter atau Penjamin Emisi. [Baca Juga Awas! Hindari 4 Kesalahan Besar Trading Saham untuk Pemula] 2 Pasar Sekunder Pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana setelah perusahaan melepas sahamnya. Transaksi jual beli saham di pasar sekunder dilangsungkan di Bursa Efek Indonesia BEI. Setelah tercatat di bursa saham, artinya saham perusahaan tersebut bisa bebas ditransaksikan oleh publik, sesuai banyaknya permintaan dan penawaran. Nah, pasar sekunder di bursa pun dapat dianalogikan dengan jual beli mobil bekas. Setelah cukup lama Bapak Ronald membeli mobil dari PT ABCDE, kini pak Ronald ingin menjual mobilnya. Dalam kasus ini pak Ronald dapat menghubungi showroom mobil bekas. Di waktu bersamaan, Ibu Siska sedang membutuhkan mobil yang sesuai dengan keuangannya, dimana berarti bu Siska ingin membeli mobil bekas. Bu Siska mendatangi showroom mobil bekas dan dipertemukan dengan Pak Ronald untuk tawar menawar harga. Dalam kasus ini PT ABCDE sudah tidak dilibatkan dalam transaksinya. Dalam analogi ini, showroom mobil bekas mewakili Bursa Efek Indonesia BEI, Bapak Ronald dan Ibu Siska mewakili investor yang akan mentransaksikan sahamnya, dealer showroom mobil bekas mewakili Pialang atau Perantara pedagang efek. Bila kita menggunakan software online trading saham untuk membeli saham, biasanya kita bertransaksi di pasar sekunder. Nah, pasar sekunder ini dibagi menjadi 3, yaitu Pasar Reguler, Pasar Negosiasi dan Pasar Tunai. [Baca Juga Investor Pemula, Ini Modal Dasar untuk Berinvestasi Saham yang Penting] 3 Perbedaan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder Seperti analogi yang telah dijelaskan di atas maka kita dapat merinci perbedaan antara pasar perdana dan pasar sekunder, yaitu Pasar Perdana Pasar Sekunder Harga saham tetap Harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar Tidak dikenakan komisi Dibebankan komisi untuk pembelian dan penjualan Hanya untuk pembelian saham Bisa juga untuk mentransaksikan Right dan Warrant Pemesanan dilakukan melalui agen penjual Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa Jangka waktu terbatas Jangka waktu tidak terbatas Sebelum melihat lebih jauh ke bawah, ada baiknya Anda membaca Ebook Panduan Berinvestasi Saham Untuk Pemula yang telah kami susun khusus untuk Anda. Ebook ini berisikan berbagai materi yang perlu Anda ketahui dalam memulai berinvestasi saham. Dapatkan secara gratis dengan klik tombol berikut Jenis Pasar Modal 2 Pasar Reguler, Pasar Negosiasi, dan Pasar Tunai BEI menggolongkan perdagangan saham pasar sekunder dalam tiga pasar Pasar Reguler Pasar Negosiasi Pasar Tunai 1 Pasar Reguler Pasar reguler adalah pasar dimana para investor melakukan transaksi dengan kenaikan harga yang sudah ditentukan oleh fraksi harga. Perhatikan tabel di bawah, misalnya pada kelompok harga Rp50 โ€“ Rp200, fraksi harganya adalah Rp1, ini berarti pada kelompok harga ini, perubahan harga sahamnya ada pada kelipatan 1. Kelompok Harga Rp Fraksi Harga Rp 50-200 1 200-500 2 5 10 > 25 Dengan demikian, tidaklah mungkin untuk menjual saham dengan harga Rp 70,5 karena diwajibkan harganya adalah kelipatan Rp 1. Karenanya untuk menjual harga di luar fraksi harga yang ditentukan, dapat melalui pasar negosiasi. Perlu diingat juga, saham-saham di pasar reguler diperdagangkan dalam satuan perdagangan โ€œlotโ€. Sekarang 1 lot adalah 100 lembar. Transaksi saham menggunakan mekanisme tawar menawar yang berlangsung secara terus menerus selama periode perdagangan. Mekanisme tawar-menawar berlangsung secara lelang yang berkesinambungan continuous auction market oleh anggota bursa efek melalui JATS Jakarta Automated Trading System dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi bursa t+3. Maka, boleh dibilang harga saham bisa berubah terus setiap waktu. Harga-harga yang terjadi di pasar ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan indeks di BEI. [Baca Juga Apa Bedanya Investasi Saham dan Trading Saham?] Tawar menawar yang terjadi di pasar reguler, dilakukan dengan pemasangan harga beli bid, dan harga jual offer oleh para pialang. Pemasangan ini ditayangkan di papan elektronik BEI dan dapat dilihat secara umum dan transparan. Bid dan Offer ini akan bergerak sesuai dengan dinamika pasar sampai bertemu harga yang sama barulah terjadi transaksi. Selain itu, agar tidak terjadi spekulasi harga yang berlebihan oleh pasar, bursa efek pun menetapkan batas atas dan batas bawah Auto Rejection dengan tujuan menjaga agar harga saham tidak berubah terlalu tinggi atau terlalu rendah agar perdagangan tetap berjalan secara wajar. Batas auto rejection tersebut dapat dilihat di tabel berikut. Kelompok Harga Rp Saham Reguler Saham IPO Batas Bawah Batas Atas Batas Bawah Batas Atas 20% 20% 40% 40% Selain adanya batas auto rejection, bursa efek juga menetapkan batas bawah Rp 50 di saham reguler, dimana harga saham tidak mungkin berada di bawah Rp 50. Perlu dicatat, batas auto rejection dan batas bawah Rp 50 ini tidak berlaku untuk Right dan Warrant. [Baca Juga Sistem Auto Rejection dalam Perdagangan Saham di Indonesia] 2 Pasar Negosiasi Pasar negosiasi dilaksanakan berdasarkan tawar menawar individual antara anggota Bursa Beli dan anggota Bursa Jual dengan berpedoman pada kurs terakhir di pasar reguler. Kegiatannya juga tidak secara lelang yang berkesinambungan non continuous auction market dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan anggota bursa efek. Tawar menawar yang terjadi tidak dilakukan di pasar bursa efek, tetapi tetap dalam pengawasan bursa. Dalam pasar negosiasi, perdagangan tidak memakai satuan lot, melainkan dengan satuan lembar, karena itu pasar negosiasi biasanya dipilih bila jumlah lembar saham investor tidak genap 1 lot 100 lembar. Selain itu di dalam pasar negosiasi, investor juga bisa melakukan transaksi pada harga berapapun tanpa terpengaruh oleh fraksi harga saham yang berlaku di pasar reguler. Ada sedikit aturan di dalam pasar negosiasi, dikarenakan pasar negosiasi tidak berlaku batasan auto rejection, maka jika investor ingin melakukan transaksi di luar batas harga auto rejection, maka anggota bursa wajib melapor pada BEI alasan dan tujuan dari transaksi yang bersangkutan tersebut. [Baca Juga Perubahan Fraksi Saham Terbaru di Bursa Efek Indonesia] 3 Pasar Tunai Pasar tunai sama persis seperti di pasar reguler, yang berbeda hanya sistem pembayarannya. Di pasar reguler penyelesaian transaksi adalah t+3 3 hari setelah transaksi, sistem pembayaran di pasar tunai t+0 jadi dilakukan hari itu juga. Pasar tunai tersedia untuk menyelesaikan kegagalan anggota Bursa dalam memenuhi kewajibannya di pasar reguler dan pasar negosiasi. Misalnya pada transaksi short selling. Pasar tunai dilaksanakan dengan prinsip pembayaran dan penyerahan seketika cash & carry. [Baca Juga Jenis-Jenis Indeks Harga Saham di Indonesia] 4 Perbedaan Pasar Reguler, Negosiasi, dan Tunai Dengan melihat penjelasan di atas maka kita dapat merinci perbedaan antara pasar reguler, negosiasi, dan tunai sebagai berikut Pasar Reguler Pasar Negosiasi Pasar Tunai Harga terbentuk dari kekuatan tawar menawar pasar Harga terbentuk dari hasil negosiasi Jika tidak ada transaksi, harga mengikuti pasar reguler Ada fraksi harga yang ditentukan Tidak ada fraksi harga Ada fraksi harga Adanya batas auto rejection Tidak ada auto rejection โ€“ Adanya batas bawah harga Rp50 Tidak ada batas Rp50 Ada batas bawah Rp50 Memakai satuan lot Memakai satuan lembar Memakai satuan lot Penyelesaian transaksi di hari ke-3 Lama transaksi berdasarkan kesepakatan Penyelesaian transaksi langsung Jam perdagangan sesi 1 dan sesi 2 Jam perdagangan sesi 1 dan sesi 2 Jam perdagangan hanya ada di sesi 1 Adanya pra pembukaan Tidak ada pra pembukaan Tidak ada pra pembukaan Adanya pra penutupan dan pasca penutupan Tidak ada pra penutupan dan pasca penutupan โ€“ Dalam hal jam perdagangannya pun, jam perdagangan ketiga jenis pasar tersebut dapat dilihat pada table berikut Keterangan Reguler Negosiasi Tunai Pra Pembukaan Anggota bursa mamasukkan pesanan beli dan jual, hanya berlaku bagi saham LQ45 0845 โ€“ 0855 โ€“ โ€“ Pembukaan Permintaan dan penawaran yang dimasukkan saat pra pembukaan akan dibentuk pada saat pembukaan 0855 โ€“ 0900 โ€“ โ€“ Sesi 1 Senin-Kamis โ€“ 0900 โ€“ 1200 0900 โ€“ 1200 0900 โ€“ 1200 Sesi 1 Jumat โ€“ 0900 โ€“ 1130 0900 โ€“ 1130 0900 โ€“ 1130 Istirahat Waktu bursa istirahat, tidak ada saham yang diperdagangkan Sesi 2 Senin-Kamis โ€“ 1330 โ€“ 1549 1330 โ€“ 1615 โ€“ Sesi 2 Jumat โ€“ 1400 โ€“ 1549 1400 โ€“ 1615 โ€“ Pra Penutupan Anggota bursa mamasukkan pesanan beli dan jual 1550 โ€“ 1600 โ€“ โ€“ Penutupan Permintaan dan penawaran yang dimasukkan saat pra penutupan akan dibentuk pada saat penutupan 1601 โ€“ 1605 โ€“ โ€“ Pasca Penutupan Sesi terakhir perdagangan, transaksi hanya bisa dilakukan pada harga yang dibentuk saat penutupan 1605 โ€“ 1615 โ€“ โ€“ Kesimpulan Anda sebenarnya tidak perlu memperhatikan pasar negosiasi dan pasar tunai, karena jika Anda membuka rekening saham dan melakukan trading, seluruh aktivitas jual beli saham hampir pasti seluruhnya terjadi di pasar reguler. Untuk pasar perdana, Anda akan bertransaksi di dalamnya jika Anda membeli saham dari perusahaan yang baru Go Public. Namun jika Anda tidak kebagian pun, Anda juga masih dapat membelinya di pasar reguler, di pasar sekunder. Apakah Anda pernah melakukan trading saham, obligasi, maupun reksa dana? Apakah Anda mengetahui mekanisme transaksi pasar modal? Bagaimana pendapat Anda setelah mengetahui mekanisme transaksi pasar modal di Indonesia? Silakan beri komentar Sumber Referensi Widoatmodjo, Sawidji. 2015. Pengetahuan Pasar Modal untuk Konteks Indonesia. Jakarta Kompas Gramedia. Sumber Gambar Jual Beli โ€“ Pasar Perdana dan Pasar Sekunder โ€“ Transaksi Saham โ€“ Negosiasi โ€“ Tunai โ€“ Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an GRATIS Harris Darmawan menyelesaikan pendidikan sarjana di program studi Desain Komunikasi Visual, Fakultas Seni Rupa dan Desain di Universitas Tarumanagara UNTAR. Memiliki ketertarikan di bidang saham dan pasar modal. Mulai berinvestasi saham sejak awal tahun 2016 Related Posts Page load link Go to Top Pasal 1 angka 15 UU PM menjelaskan bahwa penawaran umum adalah suatu kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU PM dan peraturan pelaksanaannya. Mekanisme penawaran umum di pasar modal Indonesia secara garis besar terbagi dalam tiga tahap, yaitu proses sebelum emisi efek, tahap emisi go public, dan tahap sesudah emisi efek. Secara umum dapat dikatakan, untuk setiap penerbitan surat berharga melalui pasar modal emisi ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh emiten. Syarat-syarat tersebut tergantung dari jenis efek yang akan diterbitkan, jenis bursa dimana efek akan didaftarkan serta jenis usaha emiten. Perusahaan yang akan melakukan emisi efek harus melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan, diantaranya adalah62 1. Tahap persiapan. Pada tingkat persiapan ini terdapat beberapa kegiatan penting yang harus dilaksanakan seperti konsultasi antara dewan komisaris atau direksi dengan pemegang saham, tujuannya adalah untuk mendiskusikan beberapa alternatif yang tersedia bagi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dana apabila 61 Marzuki Usman et al, op. cit., hlm. 56. konsultasi tersebut telah memiliki alternatif tertentu, maka diadakan Rapat Umum Pemegang Saham RUPS. 2. Penyampaian letter of intent. Letter of intent merupakan surat penyampaian kehendak dari emiten untuk menerbitkan efek melalui pasar modal. Secara garis besar pernyataan itu mencakup beberapa informasi yaitu a pernyataan masuk menjadi emisi, b perkiraan jumlah nominal, jenis efek, dan waktu emisi efek yang direncanakan, c tujuan dan penggunaan dana emisi, d data mengenai perusahaan, f nama dan alamat bank yang menjadi relasi perusahaan, g nama dan alamat notaris, penasehat hukum dan akuntan publik perusahaan. Letter of intent tersebut diajukan kepada Bapepam agar memberikan tanggapan terhadap keinginan perusahaan untuk melakukan emisi efek. 3. Penyampaian pernyataan pendaftaran. Berdasarkan tanggapan yang diberikan oleh Bapepam, kemudian perusahaan menunjuk lembaga penunjang serta mempersiapkan surat pernyataan pendaftaran emisi efek yang ditujukan kepada Menteri Keuangan cq. Ketua Bapepam. 4. Evaluasi oleh Bapepam. Menurut Pasal 75 UU PM, dalam proses evaluasi tersebut dijelaskan bahwa Bapepam wajib memperhatikan kelengka-pan, kecukukelengka-pan, objektivitas, kemudahan untuk dimengerti, dan kejelasan dokumen pernyataan pendaftaran untuk memastikan bahwa pernyataan pendaftaran memenuhi prinsip disclosure keterbukaan. Dalam melakukan evaluasi tersebut, Bapepam tidak memberikan penilaian kelebihan dan kelemahan terhadap suatu efek. Kemudian menurut Pasal 74 ayat 1 UU PM, Bapepam memberikan pernyataan bahwa pendaftaran itu menjadi efektif setelah 40 hari sejak diterima pernyataan pendaftaran secara lengkap. 5. Dengar pendapat terbatas. Dalam tahap ini dilakukan dengar pendapat terbatas antara emiten, lembaga penunjang dan Bapepam yang merupakan tahap akhir sebelum izin untuk emisi efek diberikan oleh Bapepam. Pemberian izin emisi ini merupakan tahap yang menentukan apakah efek yang akan diterbitkan oleh perusahaan dapat ditawarkan kepada masyarakat. Hal yang harus diperhati-kan oleh perusahaan yang adiperhati-kan go public adalah adanya kewajiban disclosure atau full and fair disclosure. Mekanisme transparansi yang wajib dipergunakan akan menjamin kebenaran semua informasi secara implisit dan mengandung unsur perlindungan terhadap investor. Bapepam, dalam hal ini selaku SRO, selalu mewajibkan kepada emiten untuk memberikan informasi kepada publik yang jelas, lengkap, dan tepat waktu. Ada tiga tahap informasi yang wajib disebarkan oleh emiten, yaitu 1 informasi pada saat perusahaan akan go public; 2 informasi reguler berupa laporan triwulan dan tahunan; 3 informasi mengenai kejadian penting yang Adapun tahapan-tahapan dalam proses tersebut di atas, gambaran secara garis besarnya adalah sebagai berikut Gambar 1. Prosedur Penawaran Umum di Pasar Modal 63 Munir Fuady, Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek, Buku Ketiga, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1996, hlm. 51-53. Intern Perusahaan BAPEPAM Primary Market Secondary Market Pelaporan 1. Rencana Go Public 2. RUPS 3. Penunjukan - Underwriter jika ada - Profesi Penunjang - Lembaga Penunjang 4. Mempersiapkan dokumen-dokumen 5. Konfirmasi sebagai Agen Penjual oleh Penjamin Emisi 6. Kontrak pendahuluan dengan Bursa Efek 7. Public Expose 8. Penandatangan Perjanjian-perjanjian 1. Emiten menyampaikan Pernyataan Pendaftaran 2. Expose Terbatas di BAPEPAM 3. Evaluasi - Kelengkapan Dokumen - Kecukupan dan Kejelasan Informasi - Keterbukaan aspek hukum, akuntansi, keuangan, dan manajemen 4. Komentar tertulis dalam 30 hari 5. Pernyataan Pendaftaran dinyatakan Efektif 1. Penawaran Oleh Sindikasi Penjamin Emisi dan Agen Penjual 2. Penjatahan kepada Investor oleh Sindikasi Penjamin Emisi dan Emiten 3. Penyerahan Efek kepada Investor 1. Emiten mencatatkan Efeknya di Bursa 2. Perdagangan Efek di Bursa 1. Laporan Berkala, misalnya Laporan Tahunan dan Laporan Tengah Tahunan 2. Laporan Kejadian Penting dan Relevan, misalnya akuisisi, pergantian Direksi Sebelum Emisi Emisi Sesudah Emisi Setelah tahap sebelum emisi, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan adalah tahapan emisi, dimana emiten untuk pertama kalinya melakukan penawaran saham secara terbatas di pasar perdana, selama jangka waktu yang ditentukan oleh Bapepam. Harga saham pada pasar perdana merupakan harga pasti yang tidak dapat ditawar-tawar, dan ketentuan harga ini telah disepakati bersama antara perusahaan penjamin emisi dan emiten pada tahap Proses penawaran saham pada pasar perdana itu sendiri meliputi beberapa tahapan, yaitu65 a. Pengumuman dan pendistribusian prospektus. b. Masa penawaran. c. Masa penjatahan. d. Masa pengembalian dana. e. Penyerahan efek. f. Pencatatan efek. Setelah masa penawaran umum di pasar perdana selesai, maka langkah terakhir yang harus dilakukan adalah pencatatan efek yang bersangkutan di bursa. Dengan pencatatan tersebut, artinya saham tersebut mulai diperdagangkan di pasar sekunder. Pasar sekunder merupakan pasar bagi efek yang telah dicatatkan di Dengan kata lain, pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar perdana. Begitu efek tersebut telah dicatatkan di di bursa, berarti secara resmi sudah diperda-gangkan di pasar sekunder secara terus menerus. Pada pasar sekunder, harga saham bukan lagi didasarkan pada kesepakatan antara emiten dan penjamin emisi, melainkan sudah sepenuhnya ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran, di samping kondisi dari perusahaan yang menerbitkan saham itu *** 64 Hulwati, op. cit., hlm 22. 65 Marzuki Usman et al, op. cit., hlm. 162-174. 66 Tjiptono Darmadji & Hendy M. Fakhrudin, op. cit., hlm. 77. Apa itu pasar modal? Pasar modal adalah sebuah aktivitas mempertemukan penawaran dan permintaan dalam jangka panjang. Bursa efek ini telah hadir sejak zaman belanda pada tahun 1912 di Batavia. Pembentukan pasar modal ini memiliki tujuan utama, yaitu membuka peluang masyarakat untuk berperan dalam pertumbuhan ekonomi, penyedia wadah investasi dan memberikan jalan bagi perusahaan untuk go pasar modalSetelah mengetahui apa itu pasar modal? sekarang penting untuk mengetahui jenis jenisnya. Menurut Sunariyah, pasar modal dibagi menjadi 4 kategori yang keempatnya memiliki arti yang berbeda beda. Untuk mengetahui perbedaannya simak penjelasan berikut 1. Pasar Perdana Primary Market Merupakan jenis pasar yang mana efek efek atau surat berharga diterbitkan langsung oleh emiten dan diperdagangkan untuk pertama kalinya ke masyarakat sebelum dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. Untuk kegiatan pembelian efek pada pasar perdana memiliki batasan waktu sekitar 90 hari sejak Bapepam memberikan izin emisi resmi kepada masing masing emiten. Pasar perdana memiliki karakteristik yaitu jangka waktu pemesanan yang terbatas. Emiten menjual saham kepada masyarakat melalui perantara penjamin emisi dan pembeli surat berharga tidak dipungut biaya transaksi. Untuk harga saham dipasar ini tidak berubah ubah tetap. Hal tersebut dikarenakan sebuah perusahaan telah menentukan harga dan jumlah saham yang akan ditawarkan. 2. Pasar Sekunder Secondary Market Secondary market merupakan pasar keuangan untuk memperdagangkan sekuritas atau surat berharga yang telah diterbitkan dalam penawaran umum perdana. Pasar ini memberikan kesempatan kepada investor untuk memperjual-belikan efek yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia, setelah dilakukannya penawaran melalui initial public offering IPO. Setelah tercatat di Bursa Efek Indonesia, saham perusahaan dapat ditransaksikan secara bebas. Proses transaksi penjualan dan pembelian efek pada pasar sekunder tidak lagi dilakukan investor dengan perusahaan. Akan tetapi antara investor satu dengan yang lain. Kelebihan pasar ini antara lain dapat menunjukan tolak ukur penilaian perusahaan tertentu, mobilisasi tabungan menjadi lebih mudah dan dana investor relatif aman. 3. Pasar Ketiga Third Market Pasar ketiga merupakan tempat perdagangan saham yang ada di luar bursa atau biasa disebut over the counter market. Untuk proses transaksi dilakukan antara market dengan investor yang mana harganya sudah ditentukan oleh anggota bursa. Third market tidak memiliki pusat lokasi perdagangan floor trading. Namun, sistem operasi pasar ini berupa pemusatan informasi yang biasa disebut trading information. Untuk informasi yang diberikan berupa harga harga saham, jumlah transaksi dan keterangan lainnya tentang surat berharga. Di dalam sistem perdagangan ini, pialang bertindak dan berkedudukan sebagai pedagang efek maupun perantara. 4. Pasar Keempat Forty Market Ada yang pernah mendengar apa itu fourth market? Pasar keempat adalah bentuk transaksi jual beli efek antara pemodal dari satu pemegang saham ke lainnya tanpa melalui perantara. Walaupun transaksi dalam pengalihan saham terjadi secara langsung antara pemodal satu dengan lainnya tetapi mekanisme kerjanya menghendaki pelaporan terhadap transaksi block sale. Untuk bentuk transaksi perdagangan pada pasar ini dilakukan dalam bentuk besar. Pada umumnya pasar ini hanya dapat dijalankan oleh investor besar guna menghemat biaya transaksi jual beli. Para investor dalam melakukan jual beli akan bertransaksi langsung melalui Electronic Communication pasar modalInstrumen pasar modal adalah semua surat berharga efek yang dijual belikan di bursa. Bagi yang penasaran apa saja instrumen pasar modal yang berada di negara tercinta ini. Berikut instrumen pasar modal yang ada di Indonesia. 1. Derivative Derivative yaitu kontrak perjanjian yang dilakukan dua pihak atau lebih yang memiliki tujuan menjual atau membeli aset/komoditi. Instrumen investasi ini terdiri dari beberapa produk keuangan yang sudah diawasi oleh BEI. Produk keuangan itu terdiri dari saham, mata uang, obligasi dan tingkat suku bunga. Namun, jika produk berupa komoditi perlu dilakukan pengawasan oleh BAPPEBTI. Investasi ini lebih memanfaatkan perkiraan harga di masa depan dengan potensi imbalan yang besar sehingga memiliki resiko tinggi. Untuk menentukan harga pada kontrak perjanjian ini harus disetujui oleh kedua belah pihak. 2. Saham Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang pada suatu perusahaan maupun Perseroan Terbatas. Dengan ikut menyertakan modal maka pemegang saham telah memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, asset dan berhak hadir dalam RUPS. Seorang investor dapat membeli saham di pasar modal melalui primary dan secondary market. Keuntungan yang akan didapatkan jika memiliki saham yaitu akan memperoleh deviden dan capital gain. Namun ketika ingin berinvestasi saham harus siap untuk mengambil resikonya. Resiko yang harus siap dihadapi berupa harga saham yang lebih rendah dari pada saat membelinya. 3. Obligasi Apa yang dimaksud dengan obligasi? obligasi adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah atau pihak swasta. Yang mana pihak yang menerbitkan surat ini akan memberikan imbalan berupa bunga kepada pemiliknya. Jangka waktu pembayaran itu ditentukan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat. Surat hutang ini memiliki kelebihan berupa pendapatan terjamin, memperoleh keuntungan dari selisih harga bonding dan yang paling menarik bunga yang diberikan lebih besar. Sebelum membeli surat utang ini perlunya melakukan analisis mendalam, mempersiapkan dana dan pahami produk obligasi terlebih dahulu. Apakah Anda mulai tertarik untuk memiliki surat hutang ini? Pasar modal yang ada di Indonesia memiliki banyak manfaat seperti sebagai sarana badan usaha untuk mendapatkan tambahan modal, pemerataan pendapatan dan Menampung tenaga kerja. Dengan adanya pasar modal juga bisa memperbesar pemasukan pajak bagi pasar modalManfaat pasar modal